Penulis: IFTAA

Dosen Fiskal FIA UI Terpilih Sebagai Ketua Umum IFTAA Periode 2022-2027

FIA UI – 12 September 2022

Dr. Prianto Budi S, Ak., CA., MBA. selaku Dosen Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) terpilih sebagai Ketua Umum Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) periode 2022-2027 pada acara Munaslub IFTAA yang diselenggarakan di Semarang, 09-10 September 2022.

Dengan amanat barunya, Prianto menyatakan bahwa dimanapun manusia berada tetap harus bermanfaat bagi orang lain. “Misi hidup saya adalah agar saya bisa bermanfaat bagi sesama. Paling tidak, dengan posisi sebagai Ketua IFTAA 2022-2027, spirit hidup kebermanfaatan bagi sesama di atas dapat lebih optimal,” ujarnya.

Prianto juga menambahkan bahwa kedepannya langkah strategis yang akan ia ambil demi kemajuan IFTAA berfokus kepada ’empowering people’.

“Dengan kata lain, setiap orang yang menjadi pemangku kepentingan di IFTAA harus dapat diberdayakan dari sisi potensinya. Dengan demikian potensi masing-masing individu harus dimanfaatkan sehingga kemanfaatan masing-masing individu tersebut dapat bermanfaat bagi kelompoknya. Untuk skala yang lebih besar, masing-masing kelompok di setiap kampus dapat berkontribusi bagi organisasi IFTAA. Pada akhirnya, keberadaan IFTAA juga dapat memberikan kemanfaatan bagi pemangku kepentingan IFTAA di seluruh tingkatan,” jelasnya.

Adapun langkah strategis yang lebih konkret mengacu kepada AD/ART yang sudah disahkan pada saat Munaslub ada tiga, yaitu (1)Memajukan dan mengembangkan ilmu administrasi fiskal dan ilmu administrasi pajak, (2)Memberikan penguatan learning outcome pendidikan perpajakan dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia sektor perpajakan di Indonesia, (3)Berperan secara positif untuk kemajuan kebijakan dan administrasi perpajakan di Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Dirinya juga menambahkan bahwa seorang Prianto sendirian tidak akan dapat berperan untuk memajukan IFTAA agar IFTAA bermanfaat semua stakeholders-nya. “Sinergi dengan semua dosen yang berkepentingan dengan IFTAA harus optimal. Dengan demikian, tujuan IFTAA sebagai sebuah organisasi nirlaba dapat tercapai secara efektif. Satu kata untuk optimalisasi peran di IFTAA yaitu ‘sinergize’,” ungkapnya.

Kedepannya, dirinya berharap bahwa kedepannya IFTAA harus menjadi organisasi nirlaba yang memberikan kebermanfaatan yang optimal bagi pengembangan ilmu adminisitrasi fiskal dan pajak di Indonesia dan global. “Untuk periode 2022-2027, IFTAA harus merumuskan visi misi yang lebih terarah,” ungkapnya.

Dekan FIA UI Prof. Dr. Chandra Wijaya, M.Si., MM. mengungkapkan bahwa dengan terpilihnya Prianto sebagai ketua Umum IFTAA, FIA UI siap mendukung 100% IFTAA selaku asosiasi maupun Prianto sebagai ketua.

Diketahui, pada acara tersebut juga diselenggarakan Seminar Nasional bertajuk ‘Penguatan Peran Asosiasi dalam Pengembangan Keilmuan dan Akreditasi Prodi’.

 

Artikel ini telah tayang pada 12 September 2022 dengan judul “Dosen Fiskal FIA UI Terpilih Sebagai Ketua Umum IFTAA Periode 2022-2027” dengan tautan berikut
https://fia.ui.ac.id/dosen-fiskal-fia-ui-terpilih-sebagai-ketua-umum-iftaa-periode-2022-2027/

Pelantikan Pengurus 2022-2027, IFTAA Siap Berperan Positif untuk Kemajuan Kebijakan dan Administrasi Perpajakan di Indonesia

FIA UI | 19 November 2022

Sebagai asosiasi yang berperan positif untuk kemajuan kebijakan dan administrasi perpajakan di Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera, Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) baru saja melanitk kepengurusan baru periode 2022-2027 di Gedung Antam Tower B Jl. T.B. Simatupang No.1, Jakarta Selatan pada 19 November 2022.

Adapun susunan kepengurusan IFTAA yang baru saja dilantik yaitu terdiri dari Dr. Prianto Budi S, Ak., CA., MBA. selaku Ketua Pengurus dan Dosen Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI. Dr. Prianto didampingi oleh Dr. Novianita Rulandari,S.AP.,M.Si.,CIQaR, CTT., selaku Sekretaris Jenderal dan Dosen dari Institut Ilmu Sosial dan Manajemen (STIAMI) serta didampingi Dewan Pakar yang diketuai oleh Guru Besar FIA UI Prof. Dr. Haula Rosdiana.,M.Si., beserta anggota. Tidak hanya itu, IFTAA juga baru saja melantik Dewan Penasehat dan Etik yang diketuai oleh Prof. Edi Slamet Irianto, M.Si beserta anggota.

Dr. Prianto selaku ketua mengatakan bahwa pelaksanaan pelantikan kepengurusan ini dilakukan untuk meresmikan kepengurusan agar dapat mengembangkan potensi keilmuan dan keprofesiaan serta dalam rangka meningkatkan mutu dan peran serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“”Selanjutnya ada beberapa agenda kegiatan dan program kerja IFTAA yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, seperti penyusunan kurikulum nasional bidang perpajakan untuk program diploma tiga, sarjana,dan pascasarjana, serta seminar nasional dan internasional,” ujar Prianto dalam keterangannya.

Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si dalam sambutannya menyampaikan rasa bangga dan bahagia serta dukungan penuh untuk kepengurusan IFTAA periode tahun 2022-2027.

Diketahui, IFTAA sendiri merupakan asosiasi di bidang fiskal dan perpajakan yang bertujuan memajukan dan mengembangan Ilmu Administrasi Fiskal dan Administrasi Perpajakan, memberikan penguatan learning outcome pendidikan perpajakan dalam rangka meningkatkan kompetensi SDM sektor perpajakan di Indonesia.

 

Artikel ini telah tayang pada tanggal 19 November 2022 dengan judul “Pelantikan Pengurus 2022-2027, IFTAA Siap Berperan Positif untuk Kemajuan Kebijakan dan Administrasi Perpajakan di Indonesia” melalui tautan berikut

https://fia.ui.ac.id/iftaa-bantu-tingkatkan-sdm-di-bidang-administrasi-fiskal-dan-perpajakan/ 

Perpajakan Indonesia Sebagai Materi Perkuliahan di Perguruaan Tinggi

Penulis

Drs. Dwikora Harjo, M.Si., M.M., BKP., CRGP.

Sinopsis

Mata Kuliah Perpajakan adalah mata kuliah yang sangat bermanfaat dalam upaya membiayai pembangunan bangsa dan negara serta sangat diminati oleh para mahasiswa. Untuk lebih memudahkan dalam mempelajari dan memahami mata kuliah ini salah satu cara adalah perlu dikemas suatu buku perpajakan yang mudah dicerna dan dipahami bagi mereka.

Penerbit

Mitra Wacana Media

Buku Ajar Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan

 

Penulis

Drs. Dwikora Harjo, M.Si., M.M.
Dr.(C) Diana Prihadini, S.Sos., M.Si.
Drs. Jiwa Pribadi Agustianto., M.M.

Sinopsis

Dalam melaksanakan pemotongan dan pemungutan pajak terutama pajak penghasilan, regulator perpajakan di suatu negara harus mempunyai teori/dasar untuk melakukan justifikasi/pembenaran yang digunakan dalam melaksanakan tugasnya agar pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukannya tidak menyalahi norma-norma serta aturan hukum dan kemanusiaan. Menurut falsafah hukum pemotongan dan pemungutan pajak harus berdasar kepada keadilan dimana rasa keadilan ini berlaku dan bertindak sebagai asas utama dalam melakukan pemotongan dan pemungutan pajak. Keadilan pemotongan dan pemungutan perpajakan (equal treatment) harus setara baik bagi masyarakat selaku wajib pajak maupun petugas pemotong dan pemungutan pajak dalam kapasitas sebagai wajib pajak.

Dalam melakukan pemotongan dan pemungutan pajak di beberapa negara terdapat beberapa sistem yang digunakan dan setiap negara tidak sama dalam menerapkan sistem yang digunakan. Di Indonesia sistem pemotongan dan pemungutan pajak yang berlaku hingga saat ini terdiri dari tiga macam sistem, antara lain: Official Assesment System, Self Assesment System, Witholding Tax System
Sistem pemungutan pajak yang digunakan oleh suatu negara akan sangat berpengaruh terhadap optimalisasi pemasukan dana dari masyarakat ke kas negara. Indonesia menganut sistem self assesment system yang mengharuskan wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh). Seperti diterangkan terdahulu peran fiskus pada sistem ini adalah pengawasan, yakni jika ditemukan adanya perhitungan maupun penyetoran serta pelaporan oleh wajib pajak dianggap tidak benar maka fiskus akan mengadakan tindakan pemeriksaan, dimana hal ini dibenarkan oleh Undang Undang Perpajakan khususnya yang termaktub pada Pasal 12 ayat (1) Undang Undang KUP yang menyebutkan ”Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutan menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Penerbit

Penerbit Widina 

Buku Ajar Bijak Menerapkan Manajemen Perpajakan

Penulis 

Drs. Dwikora Harjo, M.Si., M.M. Dr. Novianita Rulandari, M.Si

Sinopsis 

Di dalam menjalankan sebuah bisnis, baik perorangan maupun dalam bentuk perusahaan, pajak seolah menjadi momok yang begitu menakutkan. Bukan hanya tentang aturannya yang terasa sangat membingungkan bagi banyak Wajib Pajak, tetapi juga adanya semacam bentuk ketakutan bahwa pajak dapat mengurangi untung yang diperoleh dan menjadi beban tersendiri. Namun, dengan perencanaan dan strategi perpajakan yang baik, ancaman itu mampu dinihilkan. Di dalam buku ini dikupas hulu sampai hilir sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia. Selain itu disampaikan juga beberapa langkah taktis yang bisa digunakan untuk mengantisipasi adanya masalah perpajakan tanpa harus melanggar peraturan perpajakan yang berlaku.

Penerbit 

Penerbit Deepublish

Competition and Cooperation in Economics and Business

Penulis

Dodik Siswantoro;

Haula Rosdiana;

Heri Fathurahman

Abstrak

The objective of paper is to create an Islamic accountability index of cash waqf institution in Indonesia. Cash waqf is a new phenomenon in Indonesia since the Act was just issued in 2004. Some new cash waqf institutions were established but unfortunately without tight monitoring from the government. An accountability index can show the reported activity of cash waqf institution. This may help society to see the accountability condition of the institution. Research method conducted is based on qualitative method with literature review. In-depth interview is added to confirm and to enrich the index analysis. The index is tested to cash waqf institution based on web basis. The result may show that accountability index may describe some activities and financial report of cash waqf institutions. Most cash waqf institutions have not high index for the accountability. This may be caused by limited support of the cash waqf institutions to show their accountability. Cash waqf institutions should prepare the supported information system to show the accountability especially in the online system.

Artikel ilmiah

PDF

Sitasi :

Rosdiana, H. (2018). Pengantar Ilmu Pajak : Kebijakan Dan Implementasi Di Indonesia. (Patent No. EC00201822239).

Akuntansi Perpajakan : Teori, Landasan Hukum & Studi Kasus

Penulis 

Tim Penulis Khas Sukma Mulya, S.E.,M.Ak, dkk

Sinopsis 

Buku “Akuntansi Perpajakan: Teori, Landasan Hukum & Studi Kasus” merupakan buku yang membahas mengenai akuntansi perpajakan beserta landasan hukumnya.  Buku membahas tentang konsep dasar akuntansi perpajakan, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak Internasional, dan lain sebagainya. Bagian ini juga membahas tentang prinsip akuntansi perpajakan dan keterkaitannya dengan standar akuntansi keuangan.

Lebih lanjut membahas tentang landasan hukum akuntansi perpajakan. Di sini, pembaca akan mempelajari tentang peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan peraturan-peraturan terkait lainnya. Selain itu, pembaca juga akan mempelajari tentang prosedur perpajakan dan bagaimana menghindari sanksi perpajakan serta membahas tentang studi kasus akuntansi perpajakan. Di sini, penulis memberikan contoh kasus-kasus nyata tentang akuntansi perpajakan dan bagaimana menyelesaikannya dengan tepat, seperti studi kasus Pajak Pertambahan Nilai  dan  Studi Kasus Pelaporan Pajak.

Semoga buku ini menjadi sumber yang berguna bagi para mahasiswa dan praktisi akuntansi perpajakan untuk memperdalam pemahaman mereka tentang konsep dan prinsip dasar akuntansi perpajakan serta landasan hukum dan aplikasinya dalam praktik.

Penerbit 

PT. Sonpedia Publishing Indonesia